SELAMAT DATANG DI VSI TERBAIK

Zakat


ANDAI AKU JADI AMIL ZAKAT
Oleh: Supriadi Mohammad Atam



Pendahuluan
Zakat merupakan ibadah maaliyyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun Islam yang ketiga sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadits Nabi SAW, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’luum minad-diin bidh-dharuurah atau secara otomatis diketahui adanya dan merupakan bukti mutlak dari keislaman seseorang. Dari sisi lain zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang mengedapankan nilai-nilai sosial disamping membawa pesan-pesan ritual dan spiritual. Jika dikelola dengan baik dan amanah, zakat akan mampu meningkatkan kesejahteraan umat, mampu meningkatkan etos kerja umat serta sebagai institusi pemerataan ekonomi.[1]


Sebagai rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan instrumen utama dalam ajaran Islam  yang berfungsi sebagai distributor aliran kekayaan dari tangan the have kepada the have not. Ia merupakan institusi resmi yang diarahkan untuk menciptakan pemerataan dan keadilan bagi masyarakat, sehingga taraf kehidupan masyarakat dapat ditingkatkan. Al-Qur’an dalam surat at-Taubah ayat 103 Allah SWT berfirman:
õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t“è?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgø‹n=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y™ öNçl°; 3 ª!$#ur ìì‹ÏJy™ íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka  dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa zakat itu diambil dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada golongan yang berhak menerimannya. Bagian yang tak terpisahkan dari zakat adalah muzakki, mustahik dan ’amil. Muzakki adalah seorang muslim yang dibebani kewajiban mengeluarkan zakat disebabkan terdapat kemampuan harta setelah sampai nisab dan haulnya. Mustahik adalah seorang Muslim yang berhak memperoleh bagian dari harta zakat disebabkan termasuk dalam salah satu delapan asnaf (golongan penerima zakat), yaitu fakir, miskin, ’amil, muallaf, untuk memerdekan budak (riqab), orang yang berutang, fi sabilillah, orang yang sedang dalam perjalanan. Sedangkan ’amil adalah badan atau lembaga yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari muzakki dan mendistribusikan harta zakat tersebut kepada para mustahik. Di samping pada sisi yang lain, ‘amil juga termasuk dari salah satu delapan asnaf d iatas, sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60:
$yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ  
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dalam ayat tersebut di atas peranan ’amil menjadi sangat penting, karena ia merupakan badan atau lembaga perantara antara muzakki dan mustahik, walaupun pada prinsipnya muzakki dapat langsung menyerahkan zakatnya kepada mustahik. Tetapi sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah: 103 bahwa zakat itu diambil dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Yang mengambil dan yang menjemput tersebut adalah para petugas (‘amil). Timbul pertanyaan, siapakah yang berhak menyandang predikat sebagai Amil Zakat itu? Terkadang sering dipahami bahwa yang dimaksud amil zakat itu adalah pengurus zakat atau panitia zakat yang ada saat ini di masjid-masjid yang hanya bekerja lebih banyak di bulan Ramadhan saja sebagai petugas zakat fitrah. Pemahaman semacam inilah yang harus diluruskan. Karena amil zakat sebenarnya tidak demikian.


Dalam hal ini, Imam at-Thabari menyebutkan “Amil adalah para wali yang diangkat untuk mengambil zakat dari orang berkewajiban membayarnya, dan memberikannya kepada yang berhak menerimanya. Mereka (amil) diberi (bagian zakat) itu karena tugasnya, baik kaya atau miskin.”[2]


  Sementara Imam Qurthubi ketika menafsirkan ayat 60 surah at-Taubah menyatakan bahwa “amil itu adalah orang-orang yang ditugaskan (diutus oleh imam/pemerintah) untuk mengambil, menuliskan, menghitung dan mencatatkan zakat yang diambilnya dari para muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya.”[3]


Sedangkan Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunnah-nya menambahkan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau  wakil penguasa untuk
bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang yang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”


Kata “Khudz” yang berarti “ambillah” dalam surat at-Taubah ayat 103 ditafsirkan sebagai suatu perintah yang mengandung pemaknaan inforcement (ilzam) dari pihak pemegang otoritas seperti imam, hakim, khalifah atau lebih tepatnya untuk kondisi sekarang adalah pemerintah (lembaga eksekutif) atau yang mewakilinya. Mekanisme pengumpulan seperti ini adalah suatu bentuk kemudahan yang diberikan oleh sang maha pemberi otoritas tertinggi untuk prosesi redistribusi income sesame muslim secara profesional. Karena zakat bukanlah hanya sekedar suatu bentuk program charity seputar masjid (idarah taqiyyah/amal  karitatif/kedermawanan) yang membagi-bagikan beras dan uang secara sporadis di penghujung Ramadhan.[4]
Pada awal diwajibkannya zakat pada masa Rasulullah SAW, pelaksanaan zakat ditangani sendiri oleh Rasul SAW. Beliau mengirim para petugasnya untuk menarik zakat dari orang-orang yang ditetapkan sebagai pembayar zakat, lalu dicatat, dikumpulkan, dijaga dan akhirnya dibagikan kepada para penerima zakat (al-asnaf al-tsamaniyyah). Rasulullah SAW pernah mempekerjakan seorang pemuda dari suku Asad, yang bernama Ibnu Luthaibah, untuk mengurus urusan zakat Bani Sulaim. Pernah juga mengutus Ali bin Abi Thalib ke Yaman untuk menjadi amil zakat. Muaz bin Jabal pernah diutus Rasulullah SAW pergi ke Yaman, disamping bertugas sebagai da’i (menjelaskan ajaran Islam secara umum), juga mempunyai tugas khusus menjadi amil zakat. Demikian pula yang dilakukan oleh para khulafaur-rasyidin sesudahnya,  mereka selalu mempunyai petugas khusus yang mengatur masalah zakat, baik pengambilan maupun pendistribusiannya.
Kebijakan yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW dilanjutkan oleh para khalifah sesudahnya. Khalifah Abu Bakar memerangi  kelompok masyarakat yang tidak mau atau enggan membayar zakat. Ancaman Abu Bakar tersebut adalah memerangi kelompok riddah yang membangkang untuk membayar zakat menjadi kenyataan sehingga masyarakat semuanya membayar zakat. Puncaknya adalah dengan banyaknya harta zakat yang terkumpul sehingga diperlukan badan khusus yang mengelolanya sehingga pada masa khalifah Umar bin Khathab didirikan Baitul Mal sebagai badan perbendaharaan negara dalam Islam. Sejak saat itulah istilah Baitul Mal menjadi dikenal dalam masyarakat Islam.
Diriwayatkan dari Abu Ubaid dalam kitab Amwal,[5] suatu kisah yang memberikan banyak dalil dan bukti terhadap penerapan zakat yang berlaku pada masa Umar bin Khattab. Di tengah siang Umar berada di bawah pohon. Lalu seorang wanita badui hendak menanyakan keberadaan Amirul Mukminin kepada orang-orang, hingga kemudian ia pun mendatanginya dan berkata: “Aku adalah wanita miskin, aku mempunyai banyak anak. Sesungguhnya Amirul Mukminin Umar bin Khattab telah mengutus Muhammad bin Musallamah sebagai petugas penarik dan pengumpul zakat di daerah kami. Namun ia tidak memberikannya kepada kami. Semoga engkau mau merekomendasikan kami untuk menemui Amirul Mukminin!!! Lalu Umar berteriak: “Yarfat -nama pembantunya- panggil Muhammad bin Musallamah.” Lalu wanita itu berkata: “Sesungguhnya ini berkaitan dengan kebutuhanku. Biarkan aku yang berbicara dengannya.” Lalu Umar  berkata: “Insya Allah, Ia akan melaksanakan tugasnya.” Lalu Yarfat mendatanginya dan berkata: “Baiklah…,” dan Muhammad bin Musallamah pun datang dan berkata:”Salam bagimu wahai Amirul Mukminin.” Wanita itu malu melihatnya. Lalu Umar berkata : “Demi Allah, betapa aku sangat selektif dalam memilih orang terbaik di antaramu. Apa yang akan kau katakan apabila kau diminta pertanggung jawaban oleh Allah tentang ini?”Air mata Muhammad mulai menetes. Lalu Umar kembali berkata: “Sesungguhnya Allah telah mengutus Nabi-Nya kepada kita dan kita pun telah menyakini dan mengikuti semua ajaran yang disampaikannya. Beliau beramal dan bekerja sesuai dengan pernitah Allah dan menjadikan zakat sebagai hak orang miskin hingga Allah mengangkatnya kehadirat-Nya, lalu Allah menggantikan posisinya dan menjadikan Abu Bakar sebagai khalifah setelahnya. Ia lalu mengerjakan semua sunnah Rasulullah SAW hingga Allah mengangkatnya kehadirat-Nya. Lalu aku menggantikannya dan aku memilih orang terbaik diantaramu. Sesunggguhnya tugasmu sebagai utusan untuk mendistribusikan zakat tahunan. Aku tidak tahu, mungkin sebaiknya aku tidak mengutusmu…” Kemudian Umar mendatangkan Unta untuknya dan memberikannya tepung dan minyak. Lalu berkata padanya: “Ambillah ini hingga kami datang ke Khaibar. Sesungguhnya kami akan mendatanginya…” Lalu Umar pun mendatangi wanita tersebut di Khaibar dan memberikan untuknya dua unta lainnya. Lalu ia berkata: “Ambillah ini, sesungguhnya didalamnya terdapat satu perintah hingga datang kepadamu Muhammad bin Musallamah. Aku telah memerintahkannya untuk memberikan hakmu setiap tahunnya dan untuk tahun pertamamu.”
Bahkan sebelum meninggal pun Umar berkata: “Bila aku harus memulainya lagi, aku akan mengambil ‘kelebihan’ dari kekayaan orang kaya dan menyampaikan kepada orang miskin.” Abu Ubaid meriwayatkan bahwa Umar ingin agar penggantinya melakukan hal yang sama dan mengikuti kebijaksanaannya tersebut.
 Kisah inspiratif tentang pengelolaan zakat secara profesional dan terkenal telah dicontohkan pada masa khalifah Umar bin Abdul Azis sebagai khalifah yang berhasil mensejahterakan rakyat dengan zakat. Ibnu Abdil Hakam meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata: “Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun, saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya, saya memutuskan untuk membeli budak lalu memerdekakannya.” Ketika zakat dikelola secara profesional, oleh lembaga Amil Zakat terpercaya, maka zakat sangat berpengaruh signifikan terhadap pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Diambilnya zakat dari muzakki melalui amil zakat untuk kemudian disalurkan kepada mustahik, menunjukkan kewajiban zakat itu bukanlah semata-mata bersifat amal karitatif (kedermawanan), tetapi juga ia suatu kewajiban yang juga bersifat otoritatif (ijbari). Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D / 291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, kemudian Undang-Undang No. 23 tahun 2011 sebagai penyempurnaan dan revisi Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Meskipun harus diakui bahwa dalam peraturan-peraturan tersebut masih banyak kekurangan yang sangat mendasar, misalnya tidak dijatuhkannya sanksi bagi muzakki yang melalaikan kewajibannya (tidak mau berzakat), akan tetapi undang-undang tersebut mendorong upaya pembentukan lembaga pengelola zakat yang amanah, kuat dan dipercaya oleh masyarakat.
Terdapat beberapa alasan mengapa zakat harus dikelola oleh negara, antara lain disebutkan:[6]


Pertama; zakat merupakan shadaqah wajib dan adanya unsur pemaksaan dalam pemungutannya. Hanya negara melalui perangkatnya dapat melakukan tugas tersebut.
Kedua; potensi zakat yang dikumpulkan dari masyarakat dapat mencakup secara meluas tidak hanya sepihak atau sebagian sehingga dengan potensi ini penyaluran zakat dapat dilakukan secara meluas dan masyarakat akan terbantu lebih banyak.
Ketiga; zakat merupakan sumber pendapatan negara yang bertujuan membantu masyarakat mencapai sasaran pembangunan nasional sehingga dengan pengelolaan yang baik sasaran tersebut akan lebih mudah dicapai.
Keempat; kontrol yang sistematik akan memudahkan pengawasan terhadap pengelolaan zakat sehingga diharapkan penyaluran zakat dapat diawasi oleh masyarakat secara meluas.

Manfaat Amil
Zakat adalah sebuah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, seperti yang dinyatakan dalam surat At Taubah: 103. Allah SWT berfirman: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Kata 'ambillah' dalam ayat tersebut memberikan sinyal bahwa zakat sebaiknya dipungut dan dikelola oleh suatu lembaga amil yang diberikan otoritas dan kewenangan penuh. Secara fikih memang diperbolehkan seorang muzaki menyerahkan langsung zakatnya kepada mustahik. Tetapi, dalam konteks yang lebih makro, tujuan ibadah zakat tidak akan tercapai apabila tidak dikelola oleh lembaga amil.
Menurut Irfan Syauqi Beik, ada banyak manfaat yang dapat diambil jika pengelolaan zakat tersebut dilakukan oleh institusi amil yang memiliki landasan hukum yang kuat. Pertama, analog dengan konsep sapu lidi. Apabila hanya satu lidi yang dipergunakan, kotoran akan susah atau bahkan tidak dapat dibersihkan.
Oleh karena itu, lidi-lidi yang tercecer itu harus diikat menjadi satu sehingga kotoran akan dengan mudah dihilangkan atau paling tidak dikurangi. Hikmah yang bisa diambil adalah bahwa dengan berzakat melalui amil, amil akan memperoleh dana zakat yang banyak. Dengan begitu, apabila amil ingin membuat program mensejahterakan suatu desa yang mayoritasnya masyarakat miskin, program-program zakat tersebut dengan mudah dilaksanakan.
Kedua, karena salah satu pekerjaan utama amil menyalurkan zakat, maka dengan ketersediaan waktu dan dengan dukungan infrastruktur yang memadai, amil akan dapat menyeleksi calon mustahik dengan tepat dan lebih baik. Ini penting karena muzaki yang ingin menyalurkan langsung pada mustahik pada umumnya tidak mempunyai informasi yang cukup mengenai calon mustahik sehingga sangat mungkin terjadi orang yang akhirnya memperoleh zakat tersebut ternyata tidak termasuk dalam ashnaf zakat seperti yang telah diperintahkan dalam Al-Qur’an. Untuk konteks Indonesia ini penting mengingat tidak sedikit orang yang pekerjaannya hanya mengirimkan proposal dana pada calon donator, padahal orang tersebut tidaklah miskin.
Ketiga, dengan adanya amil yang mendapat dana yang cukup dari muzaki, program penyaluran zakat menjadi lebih efektif. Dengan demikian, mustahik tidak harus menerima bantuan dalam bentuk uang kas. Ini telah dijalankan oleh BAZNAS dengan salah satu programnya yang bernama Indonesia Sehat.
Keempat, dengan adanya amil maka amil dituntut mempunyai database yang cukup memadai. Database tersebut meliputi informasi tentang muzaki dan juga mustahik. Adanya database ini sangat penting mengingat dengan inilah perjalanan mustahik menuju tingkat yang lebih baik yaitu muzaki dapat di telusuri dengan baik. Ini juga dapat menstimulasi amil untuk membuat program ekonomi pemberdayaan mustahik sehingga statusnya diharapkan berubah menjadi muzaki.
Kelima, dengan terbentuknya lembaga amil, kerja sama dengan institusi lain akan dengan mudah dilakukan. Sebagai contoh, Unit Pelayanan Zakat (UPZ) BAZNAS di Malaysia telah melakukan kerja sama dengan Persatuan Pelajar Indonesia di Malaysia (PPIM) untuk memberikan bantuan zakat kepada pelajar dan mahasiswa yang membutuhkan.
UPZ pun secara rutin memberi bantuan kepada TKI/TKW bermasalah yang hidup di sejumlah tempat penampungan, termasuk penampungan KBRI. UPZ juga menyediakan dana yang bersifat insidentil bagi masyarakat Indonesia yang sedang sakit dan membutuhkan biaya besar untuk pengobatannya.

Mengapa Harus Amil?
Salah satu pekerjaan yang disebut oleh Allah dalam Al Quran adalah amil. Menjadi amil adalah pilihan, karena jika harta yang dicari, penghasilan seorang amil tak seberapa. Namun, jika keberkahan yang dicari, insya Allah keberkahan akan didapatkan, karena amil merupakan perpanjangan tangan Allah. Sehingga kehidupan yang baik di dunia insya Allah didapat. Sebab, ukuran kebahagiaan bagi amil bukanlah harta, melainkan kebahagiaan batin. Amil akan tersenyum bahagia jika mampu menyalurkan harta zakat kepada orang yang berhak menerimahnya.
Mungkin masih berbekas dalam ingatan kita akan sebuah tragedi di Pasuruan, Jawa Timur tahun 2008 lalu. Adalah meninggalnya 21 orang rakyat Indonesia akibat memperebutkan jatah pembagian zakat senilai Rp 30 ribu dari salah seorang pengusaha asal Pasuruan. Niat hati ingin membantu fakir-miskin dengan zakat tapi malah berujung tragedi yang menyebabkan meninggalnya 21 orang, 1 kritis, dan 12 luka-luka demikian ditulis di kompas.com (16/09/2008). Salah satu peristiwa besar yang terjadi di Tanah Air dan mendapat liputan pemberitaan yang sangat luar biasa karena sejumlah media internasional seperti BBC, CNN, dan Al-Jazeera juga memberitakannya. Peristiwa yang terjadi di Pasuruan tersebut menambah daftar peristiwa sejenis yang pernah terjadi sebelumnya. Dan bagaimana pun, tragedi Pasuruan ini telah mengakibatkan tercorengnya citra Indonesia di mata internasional. Dunia mempertanyakan bagaimana mungkin orang mau mengorbankan nyawanya hanya untuk mendapatkan bantuan senilai hampir 2,5 dollar AS? Ini sungguh sangat miris mengingat niat baik untuk membagi zakat ternyata tidak diikuti oleh adanya perencanaan yang matang tentang teknis pembagian zakat tersebut.
Lantas apa tugas amil itu?. Ambillah dari sebagian harta mereka itu (zakat), supaya menyucikan dan membersihkan dengannya (QS. At-Taubah: 103). Amil bertugas  mengumpulkan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran harta zakat dari Muzaki. Selanjutnya, amil mengelolanya dan menyalurkan dengan manajemen program yang baik.
Amil yang baik, mampu mengembangkan ide inovatif berbentuk program. Sehingga uang yang sedikit bermanfaat untuk masyarakat banyak. Oleh sebab itu, seorang amil yang baik harus mampu untuk itu.
Pengertian mengambil di sini, bisa diartikan memaksa, atau memungut. Tapi, negara kita bukanlah negara Islam. Negara ini mempunyai aturan, dalam UU Zakat no.38 tahun 2009. Pengambilan zakat dapat dilakukan secara ahsan (baik), melakukan cara-cara yang elegan dan profesional. Misal, dengan cara mengedukasi masyarakat mengenai keharusan membayar zakat dan manfaatnya, serta memberikan layanan kemudahan berbentuk penjemputan zakat dan pelaporan penyaluran zakat kepada muzakki secara rutin.
Menurut Qadir (1998), pengelolaan zakat secara kolektif dan kelembagaan memiliki kelebihan dan keunggulan tersendiri dibandingkan dengan bila dikelola secara individulal. Kelebihan-kelebihan tersebut antara lain: 1) untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat; 2) menjaga perasaan rendah diri mustahik zakat apabila berhadapkan langsung dengan muzakki dalam menerima haknya; 3) untuk mencapai efisiensi, efektifitas, dan sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat, dan 4) untuk memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang Islami.
Melalui dana zakat yang juga didukung infak, shadaqah bahkan wakaf, amil mendesign program yang efektif dan efisien dalam penanganan kemiskinan. Misalnya dengan program pemberdayaan atau lebih dikenal dengan zakat produktif.

Kode Etik Amil
Kode etik Amil Zakat Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh amil, baik yang bekerja di lingkungan Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dalam pemenuhan tanggung jawab profesinya. Kode Etik Amil Zakat disahkan oleh Musyawarah Nasional V FOZ dan berlaku bagi seluruh amil zakat di Indonesia.
Tujuan profesi amil zakat adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi dan mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik, baik muzaki, mustahik, mitra kerja, maupun masyarakat luas. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.      Shiddiq/Integritas; Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh publik sebagai sosok yang berakhlakul karimah.
2.      Amanah/Kredibilitas; Diperlukan kredibilitas pelayanan dan sistem pelayanan, serta terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari amil zakat diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
3.      Tabligh/Edukasi, Advokasi dan Sosialisasi; Diperlukan individu yang dapat mengedukasikan dan menyosialisasikan tentang zakat.
4.      Fathanah/Profesionalisme; Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh publik sebagai profesional di bidang pengelolaan zakat.
Prinsip etika profesi dalam kode etik profesi amil zakat Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, yaitu muzakki/donatur, mustahik, mitra kerja dan masyarakat luas. Prinsip ini memandu Amil Zakat dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini menuntut komitmen amil untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan mengorbankan kepentingan pribadi maupun golongan. Adapun prinsip etika yang harus dimiliki seorang amil adalah sebagai berikut:
Pertama; Tanggung Jawab Profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, setiap Amil Zakat harus senantiasa menggunakan pertimbangan syari’ah, moral, dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
Sebagai profesional, Amil Zakat mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, amil mempunyai tanggung jawab kepada semua stakeholder. Amil Zakat juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerjasama dengan sesama Amil zakat untuk mengembangkan profesi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur diri dan lembaganya sendiri. Usaha kolektif semua Amil Zakat diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya, Amil Zakat mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, Amil Zakat harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa jika Amil Zakat memenuhi kewajibannya kepada publik maka kepentingan stakeholder, terutama muzakki dan mustahik, akan terlayani sebaik-baiknya.
Kedua; Kepentingan Publik.
Setiap Amil Zakat berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menjaga kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi Amil Zakat memegang peranan penting di masyarakat, di mana publik dari profesi Amil Zakat terdiri dari muzakki, mustahik, mitra kerja, pemerintah dan masyarakat secara umum bergantung kepada objektivitas dan integritas Amil Zakat dalam memelihara berjalannya fungsi pengelolaan dana masyarakat yang dilayani secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku Amil zakat dalam menjalankan programnya mempengaruhi kesejahteraan (ekonomi dan non-ekonomi) masyarakat dan negara.
Ketiga; Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap Amil Zakat harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasar timbulnya pengakuan profesional. Integritas mengharuskan seorang Amil Zakat untuk antara lain, bersikap jujur dan obyektif tanpa harus mengorbankan rahasia muzakki/donatur atau mustahik.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi. Integritas dapat menerima perbedaan pendapat yang jujur dan kesalahan yang tidak disengaja, tetapi tidak dapat menerima kecurangan dan peniadaan prinsip.
Keempat;Netral dan Obyektif
Setiap amil zakat harus menjaga netralitas dan obyektivitas sehingga bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Netralitas dan obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan amil. Prinsip netralitas dan obyektivitas mengharuskan amil bersikap adil, tidak memihak, jujur, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Amil bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan netralitas dan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Kelima;Kompetensi dan Kehati-Hatian
Setiap amil harus melaksanakan tugas profesionalnya dengan kehati-hatian syari’ah, kehati-hatian profesional, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan.
Keenam;Kerahasiaan
Setiap amil harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan pelayanan/jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Ketujuh;Perilaku Profesional
Setiap amil harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada muzakki, mustahik, mitra, sesama amil, dan masyarakat pada umumnya.
                                                                                          
Sinergisitas Pengelolaan Zakat
Indonesia, sebagai negara yang berpenduduk muslim terbanyak di dunia memiliki potensi zakat cukup besar. Potensi zakat di Indonesia menurut BAZNAS mencapai 217 triliun rupiah per tahun, namun realisasinya yang terserap hanya 2,73 triliun rupiah per tahun atau sekitar 1 %. Menurut Kepala BAZNAS Didin Hafidhuddin.
Kondisi besarnya potensi zakat tersebut mendorong tumbuh dan berkembangnya organisasi pengelola zakat di Indonesia, baik dikelola oleh masyarakat maupun pemerintah. Sejak dikeluarkannya UU No. 38 tentang Pengelolaan Zakat tahun 1999 sampai saat ini lebih kurang sudah ada 200-an Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tercatat sebagai anggota FOZ, disamping ada ratusan Badan Amil Zakat (BAZ) yang dikelola oleh pemerintah, serta belum ditambah lagi dengan lembaga amil zakat lainnya yang belum terdaftar dalam anggota FOZ maupun BAZ.
Pertumbuhan dan perkembangan organisasi zakat serta potensi zakat di Indonesia ternyata tidak berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Penduduk miskin Indonesia lebih kurang mencapai 31 juta jiwa. Terlepas dari kontroversi kevalidan data tentang kemiskinan, angka kemiskinan di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat, kalaupun terjadi penurunan angka kemiskinan maka laju peningkatan penerimaan dana ziswaf (zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf) tidak sebanding dengan laju penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Semakin banyak LAZ/BAZ di Indonesia ternyata angka kemiskinan di Indonesia juga tidak turun secara signifikan. Kondisi ini menyiratkan adanya satu masalah besar atas pengelolaan zakat di Indonesia, yaitu adanya ketidakefektifan pengelolaan zakat di Indonesia. Salah satu upaya yang harus dilaksanakan segera adalah melakukan sinergisitas pengelolaan dana ziswaf yang dikelola oleh berbagai organisasi pengelola zakat di Indonesia.

Pengelolaan Zakat di Aceh
Menurut Kepala Baitul Mal Aceh Dr. Armiadi Musa, MA potensi zakat di Aceh berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) berjumlah 2,6 triliun rupiah pertahun. Namun yang terserap hanya 86 miliar rupiah. Dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 841 ribu orang. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Hermanto mengatakan, jumlah penduduk miskin di Aceh turun pada Maret 2013 menjadi 17,60 persen. Dibandingkan dengan Maret 2012 kemiskinan di Aceh tercatat 19,46 persen, atau 909 ribu orang, Hal ini berarti jumlah penduduk miskin berkurang sebesar 68 ribu orang. Namun dengan banyaknya aliran uang beredar di Aceh saat ini tentu menimbulkan sebuah tanda tanya besar bagi kita semua. Dengan masih banyaknya rakyat miskin yang belum tersentuh, bahkan terabaikan begitu saja. Inilah PR besar pemerintah Aceh dan kita semua, termasuk Baitul Mal dalam menanggulangi kemiskinan di Aceh saat ini.
Sebagai lembaga amil zakat profesional Baitul Mal, memberikan porsi terbesar dalam program pemberdayaan. Karena dengan adanya program ini, para mustahik tidak hanya sekedar menerima bantuan berupa uang saja, namun juga dibekali skill serta paket pengetahuan untuk terus mengembangkan diri.
Sehingga diharapkan, bagi mustahik yang awalnya menerima bantuan zakat, akan mampu menjadi seorang Muzakki yang menunaikan zakat. Hal ini sesuai dengan value yang dihadirkan zakat itu sendiri, yaitu tumbuh dan berkembang. Tentu saja, zakat yang diberikan harus menjadi penghapus kemiskinan, bukan malah memeliharanya.
Maka menjadi amil bukan hanya sebuah profesi, namun merupakan wujud pengabdian untuk menjadi yang terbaik sekaligus terdepan dalam mengatasi permasalahan kemiskinan pada masyarakat dan kontribusi yang riil untuk negara tercinta Indonesia umumnya dan Aceh lon sayang pada khususnya.
Hikmah zakat akan dirasakan jika pendistribusian dan pengelolaannya tepat. Di Negara Islam, pengelolaan dana zakat tidak terlepas dari peran pemerintah. Negara dipandang memiliki power untuk untuk menghimpun dan menyalurkan zakat. Khusus untuk Aceh, zakat memiliki tempat khusus dalam pemerintahan. Selain sebagai penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan zakat di Aceh dilakukan oleh sebuah lembaga amil khusus bernama Baitul Mal. Hingga saat ini, telah terbentuk 23 Baitul Mal di seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh.
Kualitas manajemen lembaga pengelola zakat harus dapat diukur. Untuk itu setidaknya ada tiga kata kunci yang dapat dijadikan sebagai alat ukurnya, yaitu amanah, professional, dan transparan. Ketiga kata kunci ini dapat diimplementasikan apabila didukung oleh penerapan prinsip-prinsip operasionalnya, seperti kelembagaan, regulasi, SDM, dan sistem pengelolaan.
Secara prinsip operasional, Baitul Mal sudah tergolong baik. Para amil yang berada di Baitul Mal bukanlah amil “musiman” yang hanya sekedar numpang lewat dan dibentuk pada momen-momen tertentu. Amil di Baitul Mal adalah amil professional; yang profesi utamanya memang mengurus dana zakat dan menjembatani muzakki dengan mustahik.
Selain itu Baitul Mal Aceh dengan segudang program yang telah dicanangkan telah banyak mengurangi angka kemiskinan di Aceh. Prestasi ini dibalas dengan berbagai penghargaan yang diperoleh dari pemerintah maupun berbagai lembaga lainnya. Dengan segudang prestasi yang raih inilah sehingga tidak mengherankan kalau Baitul Mal Aceh banyak dikunjungi dan menjadi tempat studi banding pengelolaan zakat bagi lembaga pengelola zakat dari daerah-daerah lain yang ada di Indonesia. Sebuah prestasi yang membanggakan, patut pertahankan dan ditingkatkan.

Mengentaskan penyebab kemiskinan
Salah satu problematika mendasar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah kemiskinan. Meskipun jumlah masyarakat miskin memang cenderung menurun dalam beberapa tahun ini. Menyikapi kondisi demikian, ajaran Islam menawarkan solusi pengentasan kemiskinan melalui pengembangan zakat, infak, dan shadaqah (ZIS). Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan al-Ashbahani, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang ada pada hartawan muslim. Ingatlah, Allah SWT akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta pertanggungjawaban mereka dan selanjutnya akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih”.
Sangat Ironis memang bila rakyat Indonesia miskin dan merupakan sebuah tragedi akbar kemanusiaan sepanjang masa jika rakyat Indonesia kelaparan. Selama ini terkesan pada sebagian umat Islam bahwa persoalan Ekonomi adalah sesuatu hal yang diluar kajian Islam. Padahal dalam kenyataannya manusia tidak dapat sedikit pun melepaskan diri dari aktifitas ekonomi. Tiada hari yang dilalui manusia tanpa berurusan dengan persoalan ekonomi. Dalam konteks ekonomi, tujuan akhir yang ingin dicapai manusia adalah terpenuhinya semua kebutuhan hidup (basic needs)-nya dan sekaligus meraih kesejahteraan dan kebahagiaan. Hidup yang sejahtera dan bahagia di dunia dan akhirat mustahil tercapai bila tanpa ketercukupan secara finansial dan pengamalan ajaran agama Islam secara benar dan sempurna.
Sementara itu, fitrah manusia cenderung kepada kesenangan duniawi dan kepemilikan harta benda yang banyak. Karenanya, persoalan ekonomi senantiasa menarik dan aktual dikaji sepanjang masa karena terkait dengan upaya bagaimana caranya manusia memperoleh harta kekayaan dan memanfaatkannya sebagai perhiasan kehidupan sehari-hari. Secara fitrah manusia mustahil dapat mengingkari naluri kemanusiaannya mencintai harta benda yang banyak, terpenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan serta aneka kebutuhan hidup lainnya.
Bahkan secara makro masalah ekonomi dapat memicu ketidakstabilan kehidupan suatu bangsa dan masyarakat. Lebih dari itu, sebagian dari negara-negara Islam di dunia termasuk dalam negara-negara miskin. Lalu kita mempertanyakan bagaimana hal ini bisa terjadi padahal Al-Qur’an menyatakan bahwa kita umat Islam sebagai “kuntum khaira ummah“. Dimanakah pembuktian kebenaran statemen Al-Qur’an ini dalam realita kehidupan empiris?
Ada beberapa penyebab kemiskinan, yaitu:
Pertama; kemiskinan yang disebabkan oleh kelemahan fisik yang menjadi penghalang  dirinya dalam mendapatkan penghasilan yang besar.Termasuk dalam cakupan lemahnya fisik adalah karena umur yang masih kecil sedang ia tidak mempunyai keluarga seperti yang dialami oleh para anak yatim. Ataupun umur yang terlalu tua sebagaimana yang dialami oleh para kakek tua yang sudah lemah.
Kedua; kemiskinan yang disebabkan oleh ketidakmampuan untuk mencari pekerjaan, karena ditutupnya pintu-pintu pekerjaan yang halal sesuai dengan keadaan para fakir miskin tersebut. Walaupun mereka telah mengupayakannya dengan sekuat tenaga dan mencarinya dengan gigih serta giatnya usaha para pemimpin masyarakat dalam memberikan kesempatan pada mereka dalam membuka lowongan pekerjaan. Mereka tidak dirgukan lagi berada dalam posisi yang sangat lemah secara hukum, namun tidak secara kekuatan. Karena kekuatan tumbuh tidak memberikan makanan dan juga tidak menghilangkan kelaparan selama tidak didapati suatu penghasilan.
Ketiga;  kemiskinan yang ketiga ini bukan disebakan karena pengangguran atau karena ia tidak menemukan pekerjaan yang sesuai, tetapi pada kenyataannya ia bekerja dan mendapatkan penghasilan tetap. Namun sayangnya penghasilan dan pemasukan tidak seimbang dengan penghasilan. Pendapatannya tidak mampu memenuhi semua kebutuhannya dan tidak mampu mewujudkan kecukupan, sebagaimana yang banyak dialami oleh para buruh, petani dan juga pekerja rendahan ataupun wiraswasta kecil. Atau seseorang yang sedikit uangnya tetapi mempunyai keluarga yang banyak dimana ia harus menanggung semua penghidupan keluarganya tersebut. Mereka yang berada dalam kondisi tersebut, boleh mendapatkan zakat; kondisi mereka adalah keadaan dimana tiada seorang pun akan menoleh kepadanya dan masyarakat pun tidak akan menggolongkan mereka kedalam golongan fakir miskin (secara resmi)?!

Hambatan dan Tantangan
Perjalanan pengelolaan zakat belum menggembirakan, Syeikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan terdapat empat alasan harus dibahas secara khusus, yaitu:
Pertama, zakat merupakan rukun Islam yang sangat strategis, harus dikaji secara komprehensif, diteliti, dan dibahas dari berbagai aspek yang terkait.
Kedua, dalam kitab-kitab fiqh lama banyak mengemukakan segi-segi perbedaan pendapat fuqaha, bahkan menampilkan pendapat yang  saling kontradiktif, akibatnya membingungkan masyarakat awam.
Ketiga, dalam kitab-kitab fiqh zakat lama belum mengemukakan persoalan yang selalu berkembang, seperti jenis zakat harta kekayaan yang potensial yang wajib dizakati seperti produk-produk industri, hasil jasa, dan berbagai komoditi yang mempunyai nilai ekonomi lainnya.
Keempat, masih terdapat sebagian umat Islam, bahkan ulama yang keliru memahami zakat.
            Bila melihat kondisi tersebut di atas, maka seyogyanya persoalan zakat menjadi perhatian semua pihak. Karena itu Didin Hafidhuddin menetapkan delapan hal yang harus dilakukan untuk menyahuti persoalan zakat ini, yaitu:
Pertama, Optimalisasi sosialisasi zakat; Dengan mengajak seluruh komponen untuk melakukan kampanye sadar zakat secara terus menerus, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan simpul-simpul masyarakat, baik itu para ulama, ormas-ormas Islam, cendekiawan, maupun masyarakat awam, memanfaatkan berbagai sarana dan media komunikasi mulai dari khutbah jum’at, pengajian rutin, majelis taklim, hingga media massa juga harus dapat dimanfaatkan secara optimal dalam sosialisasi zakat ini.
Kedua, Membangun citra lembaga zakat yang amanah dan profesional; Akuntabilitas, transparansi, dan corporate culture merupakan tiga hal pokok yang menentukan citra lembaga yang amanah dan profesional. Jadi saat ini bukan zamannya lagi untuk mengelola zakat secara asal-asalan, sebab tujuan zakat tidak akan pernah mungkin tercapai bila zakat tersebut tidak dikelola secara profesional dan transparan.
Ketiga, Membangun Sumber Daya Manusia; Institut Manajemen Zakat (IMZ) sebagai contoh meghasilkan praktisi zakat, di Aceh saat ini pemerintahnya sudah menempatkan beberapa PNS sebagai pengelola zakat, disamping itu juga diharapkan sarjana agama dan lainnya berminat mendalami zakat.
Keempat, Memperbaiki dan menyempurnakan perangkat peraturan tentang zakat di Indonesia; Salah satunya adalah masalah zakat penghasil sebagai pengurang pajak penghasilan, kemudian khusus untuk Aceh membuat revisi qanun atau peraturan lainnya terutama masalah zakat sebagai PAD untuk menghindari kemelut regulasi.
Kelima, Membangun database mustahik dan muzakki sehingga diketahui peta persebarannya secara tepat.
Keenam, Menciptakan standarisasi mekanisme kerja. Hal ini telah menjadi kebutuhan yang sanagat mendesak agar masyarakat memiliki ukuran yang jelas di dalam mengontrol pengelolaan zakat. Standarisasi tersebut juga dimaksudkan sebagai indikator transparansi dan dan akuntabilitas institusi zakat.
Ketujuh, Memperkuat sinergi atau ta’awun antar lembaga zakat. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat bagi kepentingan mustahik.
Kedelapan, Membangun sistem zakat yang mandiri dan profesional. Ini adalah ultimate goal yang harus menjadi target bersama.

Solusi Alternatif
Ada banyak pelajaran yang dapat diambil dari kasus-kasus pembagian zakat secara langsung tanpa campur tangan amil sehingga menyebabkan banyak peristiwa yang tidak diinginkan.
Pertama, momentum tersebut harus dijadikan sebagai titik balik untuk kembali menyalurkan zakat melalui amil yang dipercaya.
Kedua, sudah saatnya lembaga-lembaga amil zakat yang ada di Indonesia bersatu dan memperkuat kerja sama. Dengan bersatunya lembaga-lembaga tersebut maka overlap bantuan pada mustahik akan dapat dengan sendirinya terhindarkan. Kemudian, daerah jangkauan kerja amil pun dapat diperluas ke seantero negeri. Yang juga sangat penting adalah profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas lembaga zakat harus terus-menerus ditingkatkan sehingga kepercayaan masyarakat semakin tumbuh dan berkembang. Kepercayaan bukanlah sesuatu yang bisa dipaksakan, melainkan harus melalui sebuah proses pembuktian nyata.
Ketiga, MUI/MPU hendaknya mengeluarkan fatwa yang mewajibkan masyarakat yang mampu menyalurkan zakat kepada lembaga amil zakat. Fatwa ini di satu sisi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui amil. Di sisi lain, mendorong peningkatan kinerja lembaga-lembaga amil zakat yang telah ada.
Keempat, perlunya penguatan aspek regulasi pembangunan zakat. Ini kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Sementara Ahmad Faizuddin,[7] menawarkan langkah yang harus dilakukan adalah


menggagas kurikulum alternatif pendidikan zakat. Paling kurang ada empat langkah yang ditempuh, yaitu:
Pertama, menyempurnakan kurikulum yang sudah  ada di sekolah supaya lebih aplikatif di masyarakat. Materi ini bukan untuk dihafal, namun untuk dipahami dan dipraktikkan sesuai dengan ketentuannya.
Kedua, menyediakan referensi atau literatur yang memadai tentang zakat sehingga masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah. Hal ini dapat dilakukan dengan membuka perpustakaan di masjid, meunasah, atau balai pengajian.
Ketiga, mengajarkan zakat kepada masyarakat dengan pendekatan normativ keagamaan (nilai-nilai Islami) dan empiris kemasyarakatan(pengalaman praktis).
Keempat, membangun network atau jaringan kerja dengan institusi zakat, baik lokal, nasional, maupun internasional. Masyarakat perlu didik untuk mengetahui bagaimana praktik zakat yang benar dan apa tujuan sebenarnya dari zakat tersebut. Kita dapat mencontoh penerapan zakat di Negara-negara yang lebih mapan dalam hal ini seperti Malaysia, Pakistan, dan Arab Saudi.
Pertanyaannya adalah dapatkah kita merealisasikan sebuah kurikulum alternatif zakat yang praktis untuk masyarakat? Hal ini sangat tergantung dari komitmen dan kerjasama kita semua. Kita punya wadah berupa halaqah pengajian untuk menyebarkan informasi tentang zakat yang merupakan wujud nyata dalam mempromosikan pentingnya zakat.  Kita punya sumber daya dari personel lembaga-lembaga zakat. Yang perlu kita upayakan adalah kerja sama dan belajar dari pengalaman yang ada demi kemajuan di masa yang akan datang.
Selanjutnya promosi bagi lembaga zakat merupakan faktor yang sangat penting di dalam mensosialisasikan kewajiban berzakat sekaligus dalam penghimpunan serta pendayagunaan dana ZIS. Salah satu bentuk promosi yang efektif adalah dengan iklan. Survei menunjukkan bahwa promosi dari segi empati, persuasi, dampak, dan komunikasi adalah efektif. Ini menunjukkan bahwa kinerja periklanan cukup optimal. Demikian pula halnya yang dilakukan Baitul Mal Aceh dengan model kampanye sadar zakat patut diancungi jempol. Pemutaran film Komedian yang dikemas dalam Eumpang Breueh dengan tema JAKEUT. Jika ditinjau dari sisi direct rating, make promosi yang dilakukan dapat dikatakan baik. artinya, promosi tersebut cukup berhasil dalam menarik perhatian, pemahaman, kognitif, afektif, dan perilaku para muzakki dalam menyalurkan dana zakat, infak dan shadaqah kepada lembaga pengelola zakat.

Penutup
Jatuh bangunnya suatu pemerintahan, sukses atau gagalnya sistem politik, timbul dan padamnya reformasi, bahkan perang ideologi dewasa ini tidak lepas dari problematika ekonomi. Salah satu problem yang sedang serius dihadapi di banyak Negara berkembang adalah masalah kemiskinan. Fenomena ini tidak hanya menjadi problem ekonomi, tetapi menjadi problematika sosial dan politik suatu negara. Hal ini disebabkan sistem kapitalisme yang salah kaprah.
Semenjak 14 abad yang lalu, zakat merupakan salah satu instrumen yang dianggap mampu mengatasi krisis ekonomi masyarakat. Dalam implementasinya zakat tidak hanya sebatas rukun Islam, melainkan mempunyai efek domino dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam mengangkat garis kemiskinan.
Disamping itu, aplikasi zakat dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat. Dimana secara teoritis, alokasi zakat terhadap masyarakat kecil akan meningkatkan pendapatan dan konsumsi mereka. Hal tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan produksi investasi, melainkan permintaan tenaga kerjapun ikut bertambah. Dengan demikian, pengangguran sebagai wabah dari krisis sosial dapat ditanggulangi. Bahkan bagaimana kemudian menjadikan kelompok yang defisit (mustahik) berubah menjadi surplus (muzakki).
Sekaranglah momentum yang tepat untuk kembali berzakat melalui amil. Insya Allah cita-cita pengentasan kemiskinan melalui zakat sebagaimana yang terjadi di zaman Khalifah Umar bin Abdul 'Aziz dapat terwujud. Semoga…!!!
Wallahu a’lamu bishshawab… 



DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman Qadir. Zakat (Dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Ahmad Faizuddin, Menggagas Kurikulum Alternatif Pendidikan Zakat dalam Majalah Baitul Mal edisi Oktober 2011, Banda Aceh: Baitul Mal Aceh, 2011.
Ali Yafie, Menggagas Fiqh Sosial, Bandung: Mizan, 1994.
Al-Qurthubi, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an jilid VII-VIII, Beirut Lebanon: Daar el-Kutub ‘Ilmiyyah, 1993.
Arif Mufraini, Akuntasi dan Manajemen Zakat: Mengkomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, Jakarta: Kencana, 2006. 
Armiadi, Zakat Produktif: Solusi Alternatif Pemberdayaan Ekonomi Umat, Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2008.
Didin Hafiduddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
HM. Faqi, al Amwaal, Kairo: Maktabah at-Tijariyah, 1990.
Ridwan Nurdin, dkk., Melihat Syariat Islam dari Berbagai Dimensi, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2007.
Yusuf Qaradhawi, Fiqh Zakat, Beirut: Muassasah Risalah, 1991.
Yusuf Qaradhawi, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, Terjemahan, Jakarta: Gema Insani, 1995.
Yusuf Qaradhawi, Spektrum Zakat: Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan, Jakarta: Zikrul Hakim, 2005.





[1] Yusuf al-Qaradhawi, Hukum Zakat, cet ke 10, (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2007), Hlm. 36
[2] At-Thabari, Tafsir ath-Thabari, (Beirut: Dar al-Fikr, 1405H, X/), Hlm. 160.
[3] Al-Qurthubi, al-Jami’ Li Ahkam al-Quran, 1993. Jilid 7-8, Hlm. 112-113.
[4] Arif Mufraini, Akuntasi dan Manajemen Zakat: Mengkomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, Jakarta: Kencana, 2006, hlm. 131. 
[5] HM. Faqi, al Amwaal, Kairo: Maktabah at-Tijariyah, 1990, hlm. 135.
[6] Ridwan Nurdin, dkk., Melihat Syariat Islam dari Berbagai Dimensi, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2007, hlm. 141
[7] Ahmad Faizuddin, Menggagas Kurikulum Alternatif Pendidikan Zakat dalam Majalah Baitul Mal edisi Oktober 2011, Banda Aceh: Baitul Mal Aceh, 2011, hlm. 26.