ANDAI AKU JADI AMIL ZAKAT
Oleh: Supriadi Mohammad Atam
Pendahuluan
Zakat merupakan ibadah maaliyyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting,
strategis, dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi
pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk
salah satu rukun Islam yang ketiga sebagaimana diungkapkan dalam berbagai
hadits Nabi SAW, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’luum minad-diin bidh-dharuurah atau secara otomatis diketahui
adanya dan merupakan bukti mutlak dari keislaman seseorang. Dari sisi lain
zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang mengedapankan nilai-nilai sosial
disamping membawa pesan-pesan ritual dan spiritual. Jika dikelola dengan baik
dan amanah, zakat akan mampu meningkatkan kesejahteraan umat, mampu
meningkatkan etos kerja umat serta sebagai institusi pemerataan ekonomi.[1]
Sebagai rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan
instrumen utama dalam ajaran Islam yang
berfungsi sebagai distributor aliran kekayaan dari tangan the have kepada the have not.
Ia merupakan institusi resmi yang diarahkan untuk menciptakan pemerataan dan
keadilan bagi masyarakat, sehingga taraf kehidupan masyarakat dapat
ditingkatkan. Al-Qur’an dalam surat at-Taubah ayat 103 Allah SWT berfirman:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi
Maha mengetahui.”
Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa zakat itu
diambil dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk
kemudian diberikan kepada golongan yang berhak menerimannya. Bagian yang tak
terpisahkan dari zakat adalah muzakki, mustahik dan ’amil. Muzakki adalah
seorang muslim yang dibebani kewajiban mengeluarkan zakat disebabkan terdapat
kemampuan harta setelah sampai nisab dan haulnya. Mustahik adalah seorang
Muslim yang berhak memperoleh bagian dari harta zakat disebabkan termasuk dalam
salah satu delapan asnaf (golongan penerima zakat), yaitu fakir, miskin, ’amil,
muallaf, untuk memerdekan budak (riqab), orang yang berutang, fi sabilillah,
orang yang sedang dalam perjalanan. Sedangkan ’amil adalah badan atau lembaga
yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari muzakki dan mendistribusikan
harta zakat tersebut kepada para mustahik. Di samping pada sisi yang lain, ‘amil
juga termasuk dari salah satu delapan asnaf d iatas, sebagaimana terdapat dalam
Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60:
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya: “Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dalam ayat tersebut di atas peranan ’amil menjadi
sangat penting, karena ia merupakan badan atau lembaga perantara antara muzakki
dan mustahik, walaupun pada prinsipnya muzakki dapat langsung menyerahkan
zakatnya kepada mustahik. Tetapi sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah
At-Taubah: 103 bahwa zakat itu diambil dari orang-orang yang berkewajiban untuk
berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak
menerimanya (mustahik). Yang mengambil dan yang menjemput tersebut adalah para
petugas (‘amil). Timbul pertanyaan, siapakah yang berhak menyandang predikat
sebagai Amil Zakat itu? Terkadang sering dipahami bahwa yang dimaksud amil
zakat itu adalah pengurus zakat atau panitia zakat yang ada saat ini di
masjid-masjid yang hanya bekerja lebih banyak di bulan Ramadhan saja sebagai
petugas zakat fitrah. Pemahaman semacam inilah yang harus diluruskan. Karena
amil zakat sebenarnya tidak demikian.
Dalam hal ini, Imam at-Thabari menyebutkan “Amil
adalah para wali yang diangkat untuk mengambil zakat dari orang berkewajiban
membayarnya, dan memberikannya kepada yang berhak menerimanya. Mereka (amil)
diberi (bagian zakat) itu karena tugasnya, baik kaya atau miskin.”[2]
Sementara Imam
Qurthubi ketika menafsirkan ayat 60 surah at-Taubah menyatakan bahwa “amil itu
adalah orang-orang yang ditugaskan (diutus oleh imam/pemerintah) untuk
mengambil, menuliskan, menghitung dan mencatatkan zakat yang diambilnya dari
para muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya.”[3]
Sedangkan Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunnah-nya menambahkan, “Amil zakat adalah orang-orang yang
diangkat oleh penguasa atau wakil
penguasa untuk
bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang yang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”
bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang yang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”
Kata “Khudz” yang
berarti “ambillah” dalam surat
at-Taubah ayat 103 ditafsirkan sebagai suatu perintah yang mengandung pemaknaan
inforcement (ilzam) dari pihak pemegang otoritas seperti imam, hakim, khalifah
atau lebih tepatnya untuk kondisi sekarang adalah pemerintah (lembaga
eksekutif) atau yang mewakilinya. Mekanisme pengumpulan seperti ini adalah
suatu bentuk kemudahan yang diberikan oleh sang maha pemberi otoritas tertinggi
untuk prosesi redistribusi income
sesame muslim secara profesional. Karena zakat bukanlah hanya sekedar suatu
bentuk program charity seputar masjid
(idarah taqiyyah/amal karitatif/kedermawanan) yang
membagi-bagikan beras dan uang secara sporadis di penghujung Ramadhan.[4]
Pada awal diwajibkannya zakat pada masa Rasulullah SAW,
pelaksanaan zakat ditangani sendiri oleh Rasul SAW. Beliau mengirim para
petugasnya untuk menarik zakat dari orang-orang yang ditetapkan sebagai
pembayar zakat, lalu dicatat, dikumpulkan, dijaga dan akhirnya dibagikan kepada
para penerima zakat (al-asnaf al-tsamaniyyah).
Rasulullah SAW pernah mempekerjakan seorang pemuda dari suku Asad, yang bernama
Ibnu Luthaibah, untuk mengurus urusan zakat Bani Sulaim. Pernah juga mengutus
Ali bin Abi Thalib ke Yaman untuk menjadi amil zakat. Muaz bin Jabal pernah
diutus Rasulullah SAW pergi ke Yaman, disamping bertugas sebagai da’i
(menjelaskan ajaran Islam secara umum), juga mempunyai tugas khusus menjadi
amil zakat. Demikian pula yang dilakukan oleh para khulafaur-rasyidin
sesudahnya, mereka selalu mempunyai
petugas khusus yang mengatur masalah zakat, baik pengambilan maupun
pendistribusiannya.
Kebijakan yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW
dilanjutkan oleh para khalifah sesudahnya. Khalifah Abu Bakar memerangi kelompok masyarakat yang tidak mau atau
enggan membayar zakat. Ancaman Abu Bakar tersebut adalah memerangi kelompok riddah yang membangkang untuk membayar
zakat menjadi kenyataan sehingga masyarakat semuanya membayar zakat. Puncaknya
adalah dengan banyaknya harta zakat yang terkumpul sehingga diperlukan badan
khusus yang mengelolanya sehingga pada masa khalifah Umar bin Khathab didirikan
Baitul Mal sebagai badan perbendaharaan negara dalam Islam. Sejak saat itulah
istilah Baitul Mal menjadi dikenal dalam masyarakat Islam.
Diriwayatkan dari Abu Ubaid dalam kitab Amwal,[5]
suatu kisah yang memberikan banyak dalil dan bukti terhadap penerapan zakat
yang berlaku pada masa Umar bin Khattab. Di tengah siang Umar berada di bawah
pohon. Lalu seorang wanita badui hendak menanyakan keberadaan Amirul Mukminin
kepada orang-orang, hingga kemudian ia pun mendatanginya dan berkata: “Aku
adalah wanita miskin, aku mempunyai banyak anak. Sesungguhnya Amirul Mukminin
Umar bin Khattab telah mengutus Muhammad bin Musallamah sebagai petugas penarik
dan pengumpul zakat di daerah kami. Namun ia tidak memberikannya kepada kami.
Semoga engkau mau merekomendasikan kami untuk menemui Amirul Mukminin!!! Lalu
Umar berteriak: “Yarfat -nama pembantunya- panggil Muhammad bin Musallamah.”
Lalu wanita itu berkata: “Sesungguhnya ini berkaitan dengan kebutuhanku.
Biarkan aku yang berbicara dengannya.” Lalu Umar berkata: “Insya Allah, Ia akan melaksanakan
tugasnya.” Lalu Yarfat mendatanginya dan berkata: “Baiklah…,” dan Muhammad bin
Musallamah pun datang dan berkata:”Salam bagimu wahai Amirul Mukminin.” Wanita
itu malu melihatnya. Lalu Umar berkata : “Demi Allah, betapa aku sangat
selektif dalam memilih orang terbaik di antaramu. Apa yang akan kau katakan
apabila kau diminta pertanggung jawaban oleh Allah tentang ini?”Air mata
Muhammad mulai menetes. Lalu Umar kembali berkata: “Sesungguhnya Allah telah
mengutus Nabi-Nya kepada kita dan kita pun telah menyakini dan mengikuti semua
ajaran yang disampaikannya. Beliau beramal dan bekerja sesuai dengan pernitah
Allah dan menjadikan zakat sebagai hak orang miskin hingga Allah mengangkatnya
kehadirat-Nya, lalu Allah menggantikan posisinya dan menjadikan Abu Bakar
sebagai khalifah setelahnya. Ia lalu mengerjakan semua sunnah Rasulullah SAW
hingga Allah mengangkatnya kehadirat-Nya. Lalu aku menggantikannya dan aku
memilih orang terbaik diantaramu. Sesunggguhnya tugasmu sebagai utusan untuk
mendistribusikan zakat tahunan. Aku tidak tahu, mungkin sebaiknya aku tidak
mengutusmu…” Kemudian Umar mendatangkan Unta untuknya dan memberikannya tepung
dan minyak. Lalu berkata padanya: “Ambillah ini hingga kami datang ke Khaibar.
Sesungguhnya kami akan mendatanginya…” Lalu Umar pun mendatangi wanita tersebut
di Khaibar dan memberikan untuknya dua unta lainnya. Lalu ia berkata: “Ambillah
ini, sesungguhnya didalamnya terdapat satu perintah hingga datang kepadamu
Muhammad bin Musallamah. Aku telah memerintahkannya untuk memberikan hakmu
setiap tahunnya dan untuk tahun pertamamu.”
Bahkan sebelum meninggal pun Umar berkata: “Bila
aku harus memulainya lagi, aku akan mengambil ‘kelebihan’ dari kekayaan orang
kaya dan menyampaikan kepada orang miskin.” Abu Ubaid meriwayatkan bahwa Umar
ingin agar penggantinya melakukan hal yang sama dan mengikuti kebijaksanaannya
tersebut.
Kisah
inspiratif tentang pengelolaan zakat secara profesional dan terkenal telah
dicontohkan pada masa khalifah Umar bin Abdul Azis sebagai khalifah yang berhasil
mensejahterakan rakyat dengan zakat. Ibnu Abdil Hakam meriwayatkan, Yahya bin
Said, seorang petugas zakat masa itu berkata: “Saya pernah diutus Umar bin
Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud
memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun, saya tidak menjumpai seorang
pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu
berkecukupan. Akhirnya, saya memutuskan untuk membeli budak lalu
memerdekakannya.” Ketika zakat dikelola secara profesional, oleh lembaga Amil
Zakat terpercaya, maka zakat sangat berpengaruh signifikan terhadap pengurangan
kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Diambilnya zakat dari muzakki melalui amil zakat
untuk kemudian disalurkan kepada mustahik, menunjukkan kewajiban zakat itu
bukanlah semata-mata bersifat amal karitatif (kedermawanan), tetapi juga ia
suatu kewajiban yang juga bersifat otoritatif (ijbari). Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur berdasarkan
Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan Keputusan
Menteri Agama (KMA) No. 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38
tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan
Haji No. D / 291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, kemudian
Undang-Undang No. 23 tahun 2011 sebagai penyempurnaan dan revisi Undang-Undang
No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Meskipun harus diakui bahwa dalam
peraturan-peraturan tersebut masih banyak kekurangan yang sangat mendasar,
misalnya tidak dijatuhkannya sanksi bagi muzakki yang melalaikan kewajibannya
(tidak mau berzakat), akan tetapi undang-undang tersebut mendorong upaya
pembentukan lembaga pengelola zakat yang amanah, kuat dan dipercaya oleh
masyarakat.
Terdapat beberapa alasan mengapa zakat harus
dikelola oleh negara, antara lain disebutkan:[6]
Pertama; zakat
merupakan shadaqah wajib dan adanya unsur pemaksaan dalam pemungutannya. Hanya
negara melalui perangkatnya dapat melakukan tugas tersebut.
Kedua; potensi
zakat yang dikumpulkan dari masyarakat dapat mencakup secara meluas tidak hanya
sepihak atau sebagian sehingga dengan potensi ini penyaluran zakat dapat
dilakukan secara meluas dan masyarakat akan terbantu lebih banyak.
Ketiga; zakat
merupakan sumber pendapatan negara yang bertujuan membantu masyarakat mencapai
sasaran pembangunan nasional sehingga dengan pengelolaan yang baik sasaran
tersebut akan lebih mudah dicapai.
Keempat; kontrol
yang sistematik akan memudahkan pengawasan terhadap pengelolaan zakat sehingga
diharapkan penyaluran zakat dapat diawasi oleh masyarakat secara meluas.
Manfaat Amil
Zakat adalah sebuah kewajiban bagi setiap Muslim
yang mampu, seperti yang dinyatakan dalam surat At Taubah: 103. Allah SWT
berfirman: Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Kata 'ambillah' dalam ayat tersebut memberikan
sinyal bahwa zakat sebaiknya dipungut dan dikelola oleh suatu lembaga amil yang
diberikan otoritas dan kewenangan penuh. Secara fikih memang diperbolehkan
seorang muzaki menyerahkan langsung zakatnya kepada mustahik. Tetapi, dalam
konteks yang lebih makro, tujuan ibadah zakat tidak akan tercapai apabila tidak
dikelola oleh lembaga amil.
Menurut Irfan Syauqi Beik, ada banyak manfaat yang
dapat diambil jika pengelolaan zakat tersebut dilakukan oleh institusi amil
yang memiliki landasan hukum yang kuat. Pertama,
analog dengan konsep sapu lidi. Apabila hanya satu lidi yang dipergunakan,
kotoran akan susah atau bahkan tidak dapat dibersihkan.
Oleh karena itu, lidi-lidi yang tercecer itu harus
diikat menjadi satu sehingga kotoran akan dengan mudah dihilangkan atau paling
tidak dikurangi. Hikmah yang bisa diambil adalah bahwa dengan berzakat melalui
amil, amil akan memperoleh dana zakat yang banyak. Dengan begitu, apabila amil
ingin membuat program mensejahterakan suatu desa yang mayoritasnya masyarakat
miskin, program-program zakat tersebut dengan mudah dilaksanakan.
Kedua,
karena salah satu pekerjaan utama amil menyalurkan zakat, maka dengan
ketersediaan waktu dan dengan dukungan infrastruktur yang memadai, amil akan
dapat menyeleksi calon mustahik dengan tepat dan lebih baik. Ini penting karena
muzaki yang ingin menyalurkan langsung pada mustahik pada umumnya tidak
mempunyai informasi yang cukup mengenai calon mustahik sehingga sangat mungkin
terjadi orang yang akhirnya memperoleh zakat tersebut ternyata tidak termasuk
dalam ashnaf zakat seperti yang telah diperintahkan dalam Al-Qur’an. Untuk
konteks Indonesia ini penting mengingat tidak sedikit orang yang pekerjaannya
hanya mengirimkan proposal dana pada calon donator, padahal orang tersebut
tidaklah miskin.
Ketiga,
dengan adanya amil yang mendapat dana yang cukup dari muzaki, program
penyaluran zakat menjadi lebih efektif. Dengan demikian, mustahik tidak harus
menerima bantuan dalam bentuk uang kas. Ini telah dijalankan oleh BAZNAS dengan
salah satu programnya yang bernama Indonesia Sehat.
Keempat,
dengan adanya amil maka amil dituntut mempunyai database yang cukup memadai.
Database tersebut meliputi informasi tentang muzaki dan juga mustahik. Adanya
database ini sangat penting mengingat dengan inilah perjalanan mustahik menuju
tingkat yang lebih baik yaitu muzaki dapat di telusuri dengan baik. Ini juga
dapat menstimulasi amil untuk membuat program ekonomi pemberdayaan mustahik
sehingga statusnya diharapkan berubah menjadi muzaki.
Kelima,
dengan terbentuknya lembaga amil, kerja sama dengan institusi lain akan dengan
mudah dilakukan. Sebagai contoh, Unit Pelayanan Zakat (UPZ) BAZNAS di Malaysia
telah melakukan kerja sama dengan Persatuan Pelajar Indonesia di Malaysia
(PPIM) untuk memberikan bantuan zakat kepada pelajar dan mahasiswa yang
membutuhkan.
UPZ pun secara rutin memberi bantuan kepada TKI/TKW bermasalah yang
hidup di sejumlah tempat penampungan, termasuk penampungan KBRI. UPZ juga
menyediakan dana yang bersifat insidentil bagi masyarakat Indonesia yang sedang
sakit dan membutuhkan biaya besar untuk pengobatannya.
Mengapa Harus Amil?
Salah satu pekerjaan yang disebut oleh Allah dalam
Al Quran adalah amil. Menjadi amil adalah pilihan, karena jika harta yang
dicari, penghasilan seorang amil tak seberapa. Namun, jika keberkahan yang
dicari, insya Allah keberkahan akan didapatkan, karena amil merupakan
perpanjangan tangan Allah. Sehingga kehidupan yang baik di dunia insya Allah
didapat. Sebab, ukuran kebahagiaan bagi amil bukanlah harta, melainkan
kebahagiaan batin. Amil akan tersenyum bahagia jika mampu menyalurkan harta
zakat kepada orang yang berhak menerimahnya.
Mungkin masih berbekas dalam ingatan kita akan
sebuah tragedi di Pasuruan, Jawa Timur tahun 2008 lalu. Adalah meninggalnya 21
orang rakyat Indonesia akibat memperebutkan jatah pembagian zakat senilai Rp 30
ribu dari salah seorang pengusaha asal Pasuruan. Niat hati ingin membantu
fakir-miskin dengan zakat tapi malah berujung tragedi yang menyebabkan
meninggalnya 21 orang, 1 kritis, dan 12 luka-luka demikian ditulis di
kompas.com (16/09/2008). Salah satu peristiwa besar yang terjadi di Tanah Air
dan mendapat liputan pemberitaan yang sangat luar biasa karena sejumlah media
internasional seperti BBC, CNN, dan Al-Jazeera juga memberitakannya. Peristiwa
yang terjadi di Pasuruan tersebut menambah daftar peristiwa sejenis yang pernah
terjadi sebelumnya. Dan bagaimana pun, tragedi Pasuruan ini telah mengakibatkan
tercorengnya citra Indonesia di mata internasional. Dunia mempertanyakan
bagaimana mungkin orang mau mengorbankan nyawanya hanya untuk mendapatkan
bantuan senilai hampir 2,5 dollar AS? Ini sungguh sangat miris mengingat niat
baik untuk membagi zakat ternyata tidak diikuti oleh adanya perencanaan yang
matang tentang teknis pembagian zakat tersebut.
Lantas apa tugas amil itu?. Ambillah dari sebagian
harta mereka itu (zakat), supaya menyucikan dan membersihkan dengannya (QS. At-Taubah: 103). Amil bertugas
mengumpulkan, penyimpanan, penjagaan,
pencatatan, dan penyaluran harta zakat dari Muzaki. Selanjutnya, amil
mengelolanya dan menyalurkan dengan manajemen program yang baik.
Amil yang baik, mampu mengembangkan ide inovatif berbentuk program.
Sehingga uang yang sedikit bermanfaat untuk masyarakat banyak. Oleh sebab itu,
seorang amil yang baik harus mampu untuk itu.
Pengertian mengambil di sini, bisa diartikan
memaksa, atau memungut. Tapi, negara kita bukanlah negara Islam. Negara ini
mempunyai aturan, dalam UU Zakat no.38 tahun 2009. Pengambilan zakat dapat
dilakukan secara ahsan (baik), melakukan cara-cara yang elegan dan profesional.
Misal, dengan cara mengedukasi masyarakat mengenai keharusan membayar zakat dan
manfaatnya, serta memberikan layanan kemudahan berbentuk penjemputan zakat dan
pelaporan penyaluran zakat kepada muzakki secara rutin.
Menurut
Qadir (1998), pengelolaan zakat secara kolektif dan kelembagaan memiliki
kelebihan dan keunggulan tersendiri dibandingkan dengan bila dikelola secara
individulal. Kelebihan-kelebihan tersebut antara lain: 1) untuk menjamin
kepastian dan disiplin pembayaran zakat; 2) menjaga perasaan rendah diri
mustahik zakat apabila berhadapkan langsung dengan muzakki dalam menerima
haknya; 3) untuk mencapai efisiensi, efektifitas, dan sasaran yang tepat dalam
penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat, dan
4) untuk memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan negara dan
pemerintahan yang Islami.
Melalui
dana zakat yang juga didukung infak, shadaqah bahkan wakaf, amil mendesign
program yang efektif dan efisien dalam penanganan kemiskinan. Misalnya dengan
program pemberdayaan atau lebih dikenal dengan zakat produktif.
Kode Etik Amil
Kode etik Amil Zakat
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh amil, baik yang
bekerja di lingkungan Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dalam
pemenuhan tanggung jawab profesinya. Kode Etik Amil Zakat disahkan oleh
Musyawarah Nasional V FOZ dan berlaku bagi seluruh amil zakat di Indonesia.
Tujuan profesi amil
zakat adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi dan mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik, baik muzaki, mustahik, mitra kerja, maupun masyarakat luas.
Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat empat kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi:
1.
Shiddiq/Integritas; Diperlukan individu yang dengan
jelas dapat diidentifikasikan oleh publik sebagai sosok yang berakhlakul
karimah.
2.
Amanah/Kredibilitas; Diperlukan kredibilitas pelayanan
dan sistem pelayanan, serta terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh
dari amil zakat diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
3.
Tabligh/Edukasi, Advokasi dan Sosialisasi; Diperlukan
individu yang dapat mengedukasikan dan menyosialisasikan tentang zakat.
4.
Fathanah/Profesionalisme; Diperlukan individu yang
dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh publik sebagai profesional di bidang
pengelolaan zakat.
Prinsip etika profesi
dalam kode etik profesi amil zakat Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggung jawabnya kepada publik, yaitu muzakki/donatur, mustahik, mitra kerja
dan masyarakat luas. Prinsip ini memandu Amil Zakat dalam memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini menuntut komitmen amil untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan mengorbankan kepentingan pribadi maupun golongan. Adapun prinsip
etika yang harus dimiliki seorang amil adalah sebagai berikut:
Pertama; Tanggung Jawab Profesi.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, setiap Amil Zakat
harus senantiasa menggunakan pertimbangan syari’ah, moral, dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukan.
Sebagai
profesional, Amil Zakat mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan
dengan peranan tersebut, amil mempunyai tanggung jawab kepada semua stakeholder.
Amil Zakat juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerjasama dengan sesama
Amil zakat untuk mengembangkan profesi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur diri dan lembaganya sendiri.
Usaha kolektif semua Amil Zakat diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan
tradisi profesi.
Dalam
memenuhi tanggung jawab profesionalnya, Amil Zakat mungkin menghadapi tekanan
yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi
benturan ini, Amil Zakat harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu
keyakinan bahwa jika Amil Zakat memenuhi kewajibannya kepada publik maka
kepentingan stakeholder, terutama muzakki dan mustahik, akan terlayani
sebaik-baiknya.
Kedua; Kepentingan Publik.
Setiap
Amil Zakat berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menjaga kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi Amil Zakat memegang peranan penting di masyarakat,
di mana publik dari profesi Amil Zakat terdiri dari muzakki, mustahik, mitra
kerja, pemerintah dan masyarakat secara umum bergantung kepada objektivitas dan
integritas Amil Zakat dalam memelihara berjalannya fungsi pengelolaan dana
masyarakat yang dilayani secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan
sikap dan tingkah laku Amil zakat dalam menjalankan programnya mempengaruhi
kesejahteraan (ekonomi dan non-ekonomi) masyarakat dan negara.
Ketiga; Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap Amil Zakat harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasar timbulnya pengakuan profesional. Integritas
mengharuskan seorang Amil Zakat untuk antara lain, bersikap jujur dan obyektif
tanpa harus mengorbankan rahasia muzakki/donatur atau mustahik.
Pelayanan
dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi.
Integritas dapat menerima perbedaan pendapat yang jujur dan kesalahan yang
tidak disengaja, tetapi tidak dapat menerima kecurangan dan peniadaan prinsip.
Keempat;Netral dan Obyektif
Setiap
amil zakat harus menjaga netralitas dan obyektivitas sehingga bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Netralitas dan
obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan amil. Prinsip netralitas dan obyektivitas mengharuskan amil bersikap
adil, tidak memihak, jujur, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari
benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Amil bekerja
dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan netralitas dan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Kelima;Kompetensi dan Kehati-Hatian
Setiap
amil harus melaksanakan tugas profesionalnya dengan kehati-hatian syari’ah,
kehati-hatian profesional, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan.
Keenam;Kerahasiaan
Setiap
amil harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
pelayanan/jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau
hukum untuk mengungkapkannya.
Ketujuh;Perilaku Profesional
Setiap
amil harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada muzakki, mustahik, mitra, sesama
amil, dan masyarakat pada umumnya.
Sinergisitas Pengelolaan Zakat
Indonesia, sebagai negara yang berpenduduk muslim
terbanyak di dunia memiliki potensi zakat cukup besar. Potensi zakat di Indonesia
menurut BAZNAS mencapai 217 triliun rupiah per tahun, namun realisasinya yang
terserap hanya 2,73 triliun rupiah per tahun atau sekitar 1 %. Menurut Kepala
BAZNAS Didin Hafidhuddin.
Kondisi besarnya potensi zakat tersebut mendorong
tumbuh dan berkembangnya organisasi pengelola zakat di Indonesia, baik dikelola
oleh masyarakat maupun pemerintah. Sejak dikeluarkannya UU No. 38 tentang
Pengelolaan Zakat tahun 1999 sampai saat ini lebih kurang sudah ada 200-an
Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tercatat sebagai anggota FOZ, disamping ada
ratusan Badan Amil Zakat (BAZ) yang dikelola oleh pemerintah, serta belum
ditambah lagi dengan lembaga amil zakat lainnya yang belum terdaftar dalam
anggota FOZ maupun BAZ.
Pertumbuhan dan perkembangan organisasi zakat serta
potensi zakat di Indonesia ternyata tidak berbanding lurus dengan penurunan
angka kemiskinan di Indonesia. Penduduk miskin Indonesia lebih kurang mencapai
31 juta jiwa. Terlepas dari kontroversi kevalidan data tentang kemiskinan,
angka kemiskinan di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat, kalaupun
terjadi penurunan angka kemiskinan maka laju peningkatan penerimaan dana ziswaf
(zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf) tidak sebanding dengan laju penurunan angka
kemiskinan di Indonesia. Semakin banyak LAZ/BAZ di Indonesia ternyata angka
kemiskinan di Indonesia juga tidak turun secara signifikan. Kondisi ini
menyiratkan adanya satu masalah besar atas pengelolaan zakat di Indonesia,
yaitu adanya ketidakefektifan pengelolaan zakat di Indonesia. Salah satu upaya
yang harus dilaksanakan segera adalah melakukan sinergisitas pengelolaan dana
ziswaf yang dikelola oleh berbagai organisasi pengelola zakat di Indonesia.
Pengelolaan Zakat di Aceh
Menurut Kepala Baitul Mal Aceh Dr. Armiadi Musa, MA
potensi zakat di Aceh berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
berjumlah 2,6 triliun rupiah pertahun. Namun yang terserap hanya 86 miliar
rupiah. Dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 841 ribu orang. Kepala Badan
Pusat Statistik (BPS) Aceh Hermanto mengatakan, jumlah penduduk miskin di Aceh
turun pada Maret 2013 menjadi 17,60 persen. Dibandingkan dengan Maret 2012
kemiskinan di Aceh tercatat 19,46 persen, atau 909 ribu orang, Hal ini berarti
jumlah penduduk miskin berkurang sebesar 68 ribu orang. Namun dengan banyaknya
aliran uang beredar di Aceh saat ini tentu menimbulkan sebuah tanda tanya besar
bagi kita semua. Dengan masih banyaknya rakyat miskin yang belum tersentuh,
bahkan terabaikan begitu saja. Inilah PR besar pemerintah Aceh dan kita semua,
termasuk Baitul Mal dalam menanggulangi kemiskinan di Aceh saat ini.
Sebagai lembaga amil zakat profesional Baitul Mal,
memberikan porsi terbesar dalam program pemberdayaan. Karena dengan adanya
program ini, para mustahik tidak hanya sekedar menerima bantuan berupa uang
saja, namun juga dibekali skill serta paket pengetahuan untuk terus
mengembangkan diri.
Sehingga diharapkan, bagi mustahik yang awalnya
menerima bantuan zakat, akan mampu menjadi seorang Muzakki yang menunaikan
zakat. Hal ini sesuai dengan value
yang dihadirkan zakat itu sendiri, yaitu tumbuh dan berkembang. Tentu saja,
zakat yang diberikan harus menjadi penghapus kemiskinan, bukan malah
memeliharanya.
Maka menjadi amil bukan hanya sebuah profesi, namun
merupakan wujud pengabdian untuk menjadi yang terbaik sekaligus terdepan dalam
mengatasi permasalahan kemiskinan pada masyarakat dan kontribusi yang riil untuk
negara tercinta Indonesia umumnya dan Aceh lon sayang pada khususnya.
Hikmah zakat akan dirasakan jika pendistribusian
dan pengelolaannya tepat. Di Negara Islam, pengelolaan dana zakat tidak
terlepas dari peran pemerintah. Negara dipandang memiliki power untuk untuk
menghimpun dan menyalurkan zakat. Khusus untuk Aceh, zakat memiliki tempat
khusus dalam pemerintahan. Selain sebagai penunjang Pendapatan Asli Daerah
(PAD), pengelolaan zakat di Aceh dilakukan oleh sebuah lembaga amil khusus
bernama Baitul Mal. Hingga saat ini, telah terbentuk 23 Baitul Mal di seluruh
Kabupaten/Kota se-Aceh.
Kualitas manajemen lembaga pengelola zakat harus
dapat diukur. Untuk itu setidaknya ada tiga kata kunci yang dapat dijadikan
sebagai alat ukurnya, yaitu amanah, professional, dan transparan. Ketiga kata
kunci ini dapat diimplementasikan apabila didukung oleh penerapan prinsip-prinsip
operasionalnya, seperti kelembagaan, regulasi, SDM, dan sistem pengelolaan.
Secara prinsip operasional, Baitul Mal sudah
tergolong baik. Para amil yang berada di Baitul Mal bukanlah amil “musiman”
yang hanya sekedar numpang lewat dan dibentuk pada momen-momen tertentu. Amil
di Baitul Mal adalah amil professional; yang profesi utamanya memang mengurus
dana zakat dan menjembatani muzakki dengan mustahik.
Selain itu Baitul Mal Aceh dengan segudang program
yang telah dicanangkan telah banyak mengurangi angka kemiskinan di Aceh.
Prestasi ini dibalas dengan berbagai penghargaan yang diperoleh dari pemerintah
maupun berbagai lembaga lainnya. Dengan segudang prestasi yang raih inilah
sehingga tidak mengherankan kalau Baitul Mal Aceh banyak dikunjungi dan menjadi
tempat studi banding pengelolaan zakat bagi lembaga pengelola zakat dari
daerah-daerah lain yang ada di Indonesia. Sebuah prestasi yang membanggakan,
patut pertahankan dan ditingkatkan.
Mengentaskan penyebab
kemiskinan
Salah satu problematika mendasar yang dihadapi oleh
bangsa Indonesia adalah kemiskinan. Meskipun jumlah masyarakat miskin memang
cenderung menurun dalam beberapa tahun ini. Menyikapi kondisi demikian, ajaran
Islam menawarkan solusi pengentasan kemiskinan melalui pengembangan zakat, infak,
dan shadaqah (ZIS). Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan al-Ashbahani,
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya
Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan muslim suatu kewajiban zakat yang
dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi seorang fakir
menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang
ada pada hartawan muslim. Ingatlah, Allah SWT akan melakukan perhitungan yang
teliti dan meminta pertanggungjawaban mereka dan selanjutnya akan menyiksa
mereka dengan siksaan yang pedih”.
Sangat Ironis memang bila rakyat
Indonesia miskin dan merupakan sebuah tragedi akbar kemanusiaan sepanjang masa
jika rakyat Indonesia kelaparan. Selama ini terkesan pada sebagian umat Islam
bahwa persoalan Ekonomi adalah sesuatu hal yang diluar kajian Islam. Padahal
dalam kenyataannya manusia tidak dapat sedikit pun melepaskan diri dari
aktifitas ekonomi. Tiada hari yang dilalui manusia tanpa berurusan dengan
persoalan ekonomi. Dalam konteks ekonomi, tujuan akhir yang ingin dicapai
manusia adalah terpenuhinya semua kebutuhan hidup (basic needs)-nya dan sekaligus meraih kesejahteraan dan
kebahagiaan. Hidup yang sejahtera dan bahagia di dunia dan akhirat mustahil
tercapai bila tanpa ketercukupan secara finansial dan pengamalan ajaran agama
Islam secara benar dan sempurna.
Sementara itu, fitrah manusia
cenderung kepada kesenangan duniawi dan kepemilikan harta benda yang banyak.
Karenanya, persoalan ekonomi senantiasa menarik dan aktual dikaji sepanjang
masa karena terkait dengan upaya bagaimana caranya manusia memperoleh harta
kekayaan dan memanfaatkannya sebagai perhiasan kehidupan sehari-hari. Secara
fitrah manusia mustahil dapat mengingkari naluri kemanusiaannya mencintai harta
benda yang banyak, terpenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan serta aneka
kebutuhan hidup lainnya.
Bahkan secara makro masalah ekonomi dapat memicu ketidakstabilan kehidupan suatu bangsa dan masyarakat. Lebih dari itu, sebagian dari negara-negara Islam di dunia termasuk dalam negara-negara miskin. Lalu kita mempertanyakan bagaimana hal ini bisa terjadi padahal Al-Qur’an menyatakan bahwa kita umat Islam sebagai “kuntum khaira ummah“. Dimanakah pembuktian kebenaran statemen Al-Qur’an ini dalam realita kehidupan empiris?
Ada beberapa penyebab kemiskinan, yaitu:
Bahkan secara makro masalah ekonomi dapat memicu ketidakstabilan kehidupan suatu bangsa dan masyarakat. Lebih dari itu, sebagian dari negara-negara Islam di dunia termasuk dalam negara-negara miskin. Lalu kita mempertanyakan bagaimana hal ini bisa terjadi padahal Al-Qur’an menyatakan bahwa kita umat Islam sebagai “kuntum khaira ummah“. Dimanakah pembuktian kebenaran statemen Al-Qur’an ini dalam realita kehidupan empiris?
Ada beberapa penyebab kemiskinan, yaitu:
Pertama; kemiskinan yang
disebabkan oleh kelemahan fisik yang menjadi penghalang dirinya dalam mendapatkan penghasilan yang
besar.Termasuk dalam cakupan lemahnya fisik adalah karena umur yang masih kecil
sedang ia tidak mempunyai keluarga seperti yang dialami oleh para anak yatim.
Ataupun umur yang terlalu tua sebagaimana yang dialami oleh para kakek tua yang
sudah lemah.
Kedua; kemiskinan yang disebabkan oleh ketidakmampuan untuk mencari
pekerjaan, karena ditutupnya pintu-pintu pekerjaan yang halal sesuai dengan
keadaan para fakir miskin tersebut. Walaupun mereka telah mengupayakannya
dengan sekuat tenaga dan mencarinya dengan gigih serta giatnya usaha para
pemimpin masyarakat dalam memberikan kesempatan pada mereka dalam membuka
lowongan pekerjaan. Mereka tidak dirgukan lagi berada dalam posisi yang sangat
lemah secara hukum, namun tidak secara kekuatan. Karena kekuatan tumbuh tidak
memberikan makanan dan juga tidak menghilangkan kelaparan selama tidak didapati
suatu penghasilan.
Ketiga; kemiskinan yang ketiga
ini bukan disebakan karena pengangguran atau karena ia tidak menemukan
pekerjaan yang sesuai, tetapi pada kenyataannya ia bekerja dan mendapatkan
penghasilan tetap. Namun sayangnya penghasilan dan pemasukan tidak seimbang
dengan penghasilan. Pendapatannya tidak mampu memenuhi semua kebutuhannya dan
tidak mampu mewujudkan kecukupan, sebagaimana yang banyak dialami oleh para
buruh, petani dan juga pekerja rendahan ataupun wiraswasta kecil. Atau
seseorang yang sedikit uangnya tetapi mempunyai keluarga yang banyak dimana ia
harus menanggung semua penghidupan keluarganya tersebut. Mereka yang berada
dalam kondisi tersebut, boleh mendapatkan zakat; kondisi mereka adalah keadaan
dimana tiada seorang pun akan menoleh kepadanya dan masyarakat pun tidak akan
menggolongkan mereka kedalam golongan fakir miskin (secara resmi)?!
Hambatan dan Tantangan
Perjalanan pengelolaan zakat belum menggembirakan,
Syeikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan terdapat empat alasan harus dibahas secara
khusus, yaitu:
Pertama, zakat merupakan
rukun Islam yang sangat strategis, harus dikaji secara komprehensif, diteliti, dan
dibahas dari berbagai aspek yang terkait.
Kedua, dalam kitab-kitab fiqh lama banyak mengemukakan segi-segi
perbedaan pendapat fuqaha, bahkan
menampilkan pendapat yang saling
kontradiktif, akibatnya membingungkan masyarakat awam.
Ketiga, dalam kitab-kitab fiqh zakat lama belum mengemukakan
persoalan yang selalu berkembang, seperti jenis zakat harta kekayaan yang
potensial yang wajib dizakati seperti produk-produk industri, hasil jasa, dan
berbagai komoditi yang mempunyai nilai ekonomi lainnya.
Keempat, masih terdapat
sebagian umat Islam, bahkan ulama yang keliru memahami zakat.
Bila melihat kondisi
tersebut di atas, maka seyogyanya persoalan zakat menjadi perhatian semua
pihak. Karena itu Didin Hafidhuddin menetapkan delapan hal yang harus dilakukan
untuk menyahuti persoalan zakat ini, yaitu:
Pertama, Optimalisasi
sosialisasi zakat; Dengan mengajak seluruh komponen untuk melakukan kampanye
sadar zakat secara terus menerus, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan
simpul-simpul masyarakat, baik itu para ulama, ormas-ormas Islam, cendekiawan,
maupun masyarakat awam, memanfaatkan berbagai sarana dan media komunikasi mulai
dari khutbah jum’at, pengajian rutin, majelis taklim, hingga media massa juga
harus dapat dimanfaatkan secara optimal dalam sosialisasi zakat ini.
Kedua, Membangun citra
lembaga zakat yang amanah dan profesional; Akuntabilitas, transparansi, dan corporate culture merupakan tiga hal
pokok yang menentukan citra lembaga yang amanah dan profesional. Jadi saat ini
bukan zamannya lagi untuk mengelola zakat secara asal-asalan, sebab tujuan
zakat tidak akan pernah mungkin tercapai bila zakat tersebut tidak dikelola
secara profesional dan transparan.
Ketiga, Membangun Sumber
Daya Manusia; Institut Manajemen Zakat (IMZ) sebagai contoh meghasilkan
praktisi zakat, di Aceh saat ini pemerintahnya sudah menempatkan beberapa PNS
sebagai pengelola zakat, disamping itu juga diharapkan sarjana agama dan
lainnya berminat mendalami zakat.
Keempat, Memperbaiki dan
menyempurnakan perangkat peraturan tentang zakat di Indonesia; Salah satunya
adalah masalah zakat penghasil sebagai pengurang pajak penghasilan, kemudian
khusus untuk Aceh membuat revisi qanun atau peraturan lainnya terutama masalah
zakat sebagai PAD untuk menghindari kemelut regulasi.
Kelima, Membangun database mustahik dan muzakki sehingga
diketahui peta persebarannya secara tepat.
Keenam, Menciptakan
standarisasi mekanisme kerja. Hal ini telah menjadi kebutuhan yang sanagat
mendesak agar masyarakat memiliki ukuran yang jelas di dalam mengontrol
pengelolaan zakat. Standarisasi tersebut juga dimaksudkan sebagai indikator
transparansi dan dan akuntabilitas institusi zakat.
Ketujuh, Memperkuat sinergi
atau ta’awun antar lembaga zakat.
Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat
bagi kepentingan mustahik.
Kedelapan, Membangun sistem
zakat yang mandiri dan profesional. Ini adalah ultimate goal yang harus menjadi target bersama.
Solusi Alternatif
Ada banyak pelajaran yang dapat diambil dari
kasus-kasus pembagian zakat secara langsung tanpa campur tangan amil sehingga
menyebabkan banyak peristiwa yang tidak diinginkan.
Pertama,
momentum tersebut harus dijadikan sebagai titik balik untuk kembali menyalurkan
zakat melalui amil yang dipercaya.
Kedua,
sudah saatnya lembaga-lembaga amil zakat yang ada di Indonesia bersatu dan
memperkuat kerja sama. Dengan bersatunya lembaga-lembaga tersebut maka overlap
bantuan pada mustahik akan dapat dengan sendirinya terhindarkan. Kemudian,
daerah jangkauan kerja amil pun dapat diperluas ke seantero negeri. Yang juga
sangat penting adalah profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas lembaga
zakat harus terus-menerus ditingkatkan sehingga kepercayaan masyarakat semakin
tumbuh dan berkembang. Kepercayaan bukanlah sesuatu yang bisa dipaksakan,
melainkan harus melalui sebuah proses pembuktian nyata.
Ketiga,
MUI/MPU hendaknya mengeluarkan fatwa yang mewajibkan masyarakat yang mampu
menyalurkan zakat kepada lembaga amil zakat. Fatwa ini di satu sisi diharapkan
dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui amil. Di sisi
lain, mendorong peningkatan kinerja lembaga-lembaga amil zakat yang telah ada.
Keempat,
perlunya penguatan aspek regulasi pembangunan zakat. Ini kebutuhan yang tidak
dapat ditawar-tawar lagi.
Sementara Ahmad Faizuddin,[7]
menawarkan langkah yang harus dilakukan adalah
menggagas kurikulum alternatif pendidikan zakat. Paling kurang ada
empat langkah yang ditempuh, yaitu:
Pertama,
menyempurnakan kurikulum yang sudah ada
di sekolah supaya lebih aplikatif di masyarakat. Materi ini bukan untuk
dihafal, namun untuk dipahami dan dipraktikkan sesuai dengan ketentuannya.
Kedua,
menyediakan referensi atau literatur yang memadai tentang zakat sehingga
masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah. Hal ini dapat dilakukan dengan
membuka perpustakaan di masjid, meunasah, atau balai pengajian.
Ketiga,
mengajarkan zakat kepada masyarakat dengan pendekatan normativ keagamaan
(nilai-nilai Islami) dan empiris kemasyarakatan(pengalaman praktis).
Keempat,
membangun network atau jaringan kerja dengan institusi zakat, baik lokal,
nasional, maupun internasional. Masyarakat perlu didik untuk mengetahui
bagaimana praktik zakat yang benar dan apa tujuan sebenarnya dari zakat
tersebut. Kita dapat mencontoh penerapan zakat di Negara-negara yang lebih
mapan dalam hal ini seperti Malaysia, Pakistan, dan Arab Saudi.
Pertanyaannya adalah dapatkah kita merealisasikan
sebuah kurikulum alternatif zakat yang praktis untuk masyarakat? Hal ini sangat
tergantung dari komitmen dan kerjasama kita semua. Kita punya wadah berupa
halaqah pengajian untuk menyebarkan informasi tentang zakat yang merupakan
wujud nyata dalam mempromosikan pentingnya zakat. Kita punya sumber daya dari personel
lembaga-lembaga zakat. Yang perlu kita upayakan adalah kerja sama dan belajar
dari pengalaman yang ada demi kemajuan di masa yang akan datang.
Selanjutnya promosi bagi lembaga zakat merupakan
faktor yang sangat penting di dalam mensosialisasikan kewajiban berzakat
sekaligus dalam penghimpunan serta pendayagunaan dana ZIS. Salah satu bentuk
promosi yang efektif adalah dengan iklan. Survei menunjukkan bahwa promosi dari
segi empati, persuasi, dampak, dan komunikasi adalah efektif. Ini menunjukkan
bahwa kinerja periklanan cukup optimal. Demikian pula halnya yang dilakukan
Baitul Mal Aceh dengan model kampanye sadar zakat patut diancungi jempol. Pemutaran
film Komedian yang dikemas dalam Eumpang
Breueh dengan tema JAKEUT. Jika ditinjau dari sisi direct rating, make promosi yang dilakukan dapat dikatakan baik.
artinya, promosi tersebut cukup berhasil dalam menarik perhatian, pemahaman,
kognitif, afektif, dan perilaku para muzakki dalam menyalurkan dana zakat,
infak dan shadaqah kepada lembaga pengelola zakat.
Penutup
Jatuh bangunnya suatu pemerintahan, sukses atau
gagalnya sistem politik, timbul dan padamnya reformasi, bahkan perang ideologi
dewasa ini tidak lepas dari problematika ekonomi. Salah satu problem yang
sedang serius dihadapi di banyak Negara berkembang adalah masalah kemiskinan.
Fenomena ini tidak hanya menjadi problem ekonomi, tetapi menjadi problematika sosial
dan politik suatu negara. Hal ini disebabkan sistem kapitalisme yang salah kaprah.
Semenjak 14 abad yang lalu, zakat merupakan salah
satu instrumen yang dianggap mampu mengatasi krisis ekonomi masyarakat. Dalam
implementasinya zakat tidak hanya sebatas rukun Islam, melainkan mempunyai efek
domino dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam mengangkat garis kemiskinan.
Disamping itu, aplikasi zakat dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat. Dimana secara teoritis, alokasi
zakat terhadap masyarakat kecil akan meningkatkan pendapatan dan konsumsi
mereka. Hal tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan produksi investasi,
melainkan permintaan tenaga kerjapun ikut bertambah. Dengan demikian,
pengangguran sebagai wabah dari krisis sosial dapat ditanggulangi. Bahkan bagaimana
kemudian menjadikan kelompok yang defisit
(mustahik) berubah menjadi surplus
(muzakki).
Sekaranglah
momentum yang tepat untuk kembali berzakat melalui amil. Insya Allah cita-cita
pengentasan kemiskinan melalui zakat sebagaimana yang terjadi di zaman Khalifah
Umar bin Abdul 'Aziz dapat terwujud. Semoga…!!!
Wallahu a’lamu bishshawab…
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman Qadir. Zakat (Dalam
Dimensi Mahdhah dan Sosial), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Ahmad Faizuddin, Menggagas
Kurikulum Alternatif Pendidikan Zakat dalam
Majalah Baitul Mal edisi Oktober 2011, Banda Aceh: Baitul Mal Aceh, 2011.
Ali Yafie, Menggagas Fiqh Sosial,
Bandung: Mizan, 1994.
Al-Qurthubi, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an jilid VII-VIII, Beirut
Lebanon: Daar el-Kutub ‘Ilmiyyah, 1993.
Arif Mufraini, Akuntasi dan
Manajemen Zakat: Mengkomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, Jakarta:
Kencana, 2006.
Armiadi, Zakat Produktif: Solusi
Alternatif Pemberdayaan Ekonomi Umat, Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2008.
Didin Hafiduddin, Zakat dalam
Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
HM. Faqi, al Amwaal, Kairo:
Maktabah at-Tijariyah, 1990.
Ridwan Nurdin, dkk., Melihat
Syariat Islam dari Berbagai Dimensi, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh,
2007.
Yusuf Qaradhawi, Fiqh Zakat, Beirut: Muassasah Risalah,
1991.
Yusuf Qaradhawi, Kiat Islam
Mengentaskan Kemiskinan, Terjemahan, Jakarta: Gema Insani, 1995.
Yusuf Qaradhawi, Spektrum Zakat:
Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan, Jakarta: Zikrul Hakim, 2005.
[1] Yusuf al-Qaradhawi, Hukum Zakat, cet ke 10, (Bogor: Pustaka
Litera Antar Nusa, 2007), Hlm. 36
[2] At-Thabari, Tafsir ath-Thabari, (Beirut: Dar
al-Fikr, 1405H, X/), Hlm. 160.
[4] Arif Mufraini, Akuntasi dan Manajemen Zakat:
Mengkomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, Jakarta: Kencana, 2006,
hlm. 131.
[5] HM. Faqi, al Amwaal, Kairo: Maktabah at-Tijariyah,
1990, hlm. 135.
[6] Ridwan Nurdin, dkk., Melihat Syariat Islam dari Berbagai Dimensi,
Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2007, hlm. 141
[7] Ahmad Faizuddin, Menggagas Kurikulum Alternatif Pendidikan
Zakat dalam Majalah Baitul Mal edisi
Oktober 2011, Banda Aceh: Baitul Mal Aceh, 2011, hlm. 26.